PONTIANAK. Hak untuk hidup, menyampaikan pendapat, mempertahankan kehidupan, serta memperoleh layanan pendidikan dan kesehatan adalah hak setiap warga negara. Hak-hak ini dijamin dalam konstitusi UUD 1945 yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai amanah konstitusi, pemerintah wajib memenuhi hak dasar warga negara, termasuk layanan kesehatan yang layak dan terjangkau. Namun kenyataan berbeda dialami seorang ibu hamil di Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Meski tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan, ia tetap diminta membayar biaya pemeriksaan kandungan sebesar Rp. 150 ribu rupiah saat ia melakukan pemeriksaan di Puskesmas Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak, Kota Pontianak. Senin (08/09/2025).
Ibu hamil berinisial FY yang tak mau diungkap identitasnya ini, mengaku kaget setelah pemeriksaan kandungan. Dengan berat hati, ia harus membayar biaya yang menurutnya cukup memberatkan.
“BPJS saya aktif, tapi tidak bisa digunakan dan bayar Rp. 150 ribu. Padahal saya kira gratis atau karena di puskesmas minimal tidak sampai segitu.,” ungkap FY dengan nada kecewa.
Dari penelusuran yang dilakukan jurnalis pojok desa, berdasarkan struk bukti pembayaran pemeriksaan kandungan yang dikenakan puskemas tersebut antara lain. terdiri dari:
1. Pendaftaran: Rp10.000
2. Pemeriksaan KIA (Ibu & Anak): Rp. 20.000
3. Pemeriksaan Golongan Darah: Rp. 10.500
4. Pemeriksaan HB: Rp. 20.000
5. Pemeriksaan Malaria: Rp. 20.000
6. Pemeriksaan Glukosa Darah: Rp. 20.000
7. Protein Urine: Rp. 40.000
Total: Rp. 150.500
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, ibu hamil berinisial FY tersebut sudah datang ke puskesmas sejak pagi untuk mendaftar pemeriksaan kandungannya tersebut. Namun saat pendaftaran, petugas menyampaikan bahwa fasilitas kesehatan (faskes) BPJS ibu FY terdaftar di salah satu bidan di Kelurahan Siantan Hilir, bukan di Puskesmas Siantan Tengah.
Karena tidak mengetahui lokasi bidan tersebut dan sudah terlanjur antre, FY akhirnya memilih tetap diperiksa di Puskesmas, namun dengan status pasien umum.
Akibatnya, ia dikenakan biaya penuh. “Setelah daftar, petugas bilang faskes BPJS saya di Siantan Hilir. Karena tidak tahu lokasinya dan sudah terlanjur mengantri saya disuruh periksa di sini sebagai pasien umum. Setelah selesai periksa, ternyata bayar Rp150 ribu,” jelasnya.
Pertanyaan Publik ?
Kejadian ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Sesuai aturan, peserta aktif BPJS seharusnya mendapat layanan kesehatan dasar gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), termasuk puskesmas.
Namun, dalam kasus ini, peserta aktif justru terbebani biaya cukup8 besar. Hal ini membuat fungsi puskesmas sebagai pusat layanan kesehatan murah dan terjangkau dipertanyakan.
Ibu hamil ini merasa kecewa, puskesmas yang seharusnya menjadi fasilitas layanan terjangkau dan murah malah harus terbebani.
BPJS yang seharusnya berfungsi sebagai jaminan sosial yang tidak memberatkan masyarakat, tak dapat berfungsi karena persoalan teknis yang seharusnya tak menghilangkan esensi fungsi BPJS sebagai jaminan kesehatan untuk masyarakat umum.
Ibu hamil berinisial FY itu pun dengan bingung dan terpaksa harus membayar biaya pemeriksaan yang dikenakan kepada dirinya sebagai peserta umum. : “Padahal aktif tapi tak bisa digunakan karena beda tempat, kalaupun seandainya harus membayar, tak segitu minimal biaya administrasi pemindahan tempat layanan fasilitas kesehatan awal ke tempat yang baru, ya mau tak mau terpaksa saya harus membayar sebagai peserta umum ?”
Dasar Hukum
Berdasarkan informasi yang diperoleh jurnalis Pojokdesa.id, pungutan biaya ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023 serta Perda Nomor 44 Tahun 2021. Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS.
Tak hanya dialami ibu hamil yang berada di Kelurahan Siantan Tengah, melansir surat kabar detik.com peristiwa serupa juga pernah dialami pasien peserta aktif BPJS Kesehatan yang memiliki riwayat sakit saraf kejepit. Pasien aktif peserta BPJS Kesehatan ini harus dipingpong salah satu pihak rumah sakit yang berada di Kota Pontianak karena tak membawa surat pengantar dari rumah sakit Singkawang yang menjadi tempat fasilitas kesehatannya. Berita ini diterbitkan detik.com pada, (14/05/2025) lalu.
Peristiwa yang dialami ibu hamil di Kelurahan Siantan Tengah, Kota Pontianak ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS. Persoalan teknis yang seharusnya dapat diselesaikan dengan sistem kebijakan satu data yang terintegrasi, terkadang menghilangkan esensi bahwa sesungguhnya memperoleh layanan kesehatan secara gratis dan terjangkau bagi masyarakat terlebih ia merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan. Hak layanan untuk memperoleh layanan dasar berupa kesehatan murah dan gratis bagi seluruh masyarakat tak dapat dinikmati karena ibu hamil yang merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan tersebut bukan terdaftar di fasilitas kesehatan di Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang berada di Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak.
BPJS Kesehatan yang seharusnya dapat menjamin hak dasar masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan sebagaimana amanat pasal 28 H UUD 1945 yang mengamanatkan kepada pemerintah sebagai pelaksana penyelenggara negara dan pengaturan kebijakan untuk setiap orang berhak memperoleh hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan serta Pasal 34 Ayat 3 UUD 1945 menyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak, dapat diperoleh namun dengan biaya yang tak murah bagi masyarakat umum. Jurnalis. Pontianak, Senin, (08/09/2025).
Penulis : Rb
Sumber Berita : Rilis