PONTIANAK – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat secara resmi menggelar konferensi pers terkait keberhasilan penindakan ekspor rotan ilegal. Kegiatan ini berlangsung di Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak, pada Rabu (21/01/2026).
Penindakan ini menyasar empat unit kontainer yang memuat sekitar 58,3 ton rotan. Komoditas tersebut diduga kuat akan diselundupkan ke Tiongkok dengan modus pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku. Berdasarkan taksiran petugas, nilai barang tangkapan tersebut mencapai Rp2,9 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Bapak Muhamad Lukman, menjelaskan secara rinci kronologi penggagalan ekspor ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari fungsi community protector Bea Cukai untuk melindungi sumber daya alam Indonesia dari eksploitasi ilegal.
“Rotan tersebut diduga akan diekspor ke Tiongkok tanpa memenuhi persyaratan ekspor yang berlaku, sehingga berpotensi merugikan negara dan mengganggu tata niaga komoditas strategis. Hasil pemeriksaan dokumen dan fisik kontainer menunjukkan adanya pelanggaran kepabeanan yang kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” Ujar Muhamad Lukman.












