Tolak Permohonan PHPU Partai Demokrat, Hanura Tetap Unggul Dua Suara di Pileg DPRD Provinsi Dapil 1 Kalbar - Mata Khatulistiwa

Tolak Permohonan PHPU Partai Demokrat, Hanura Tetap Unggul Dua Suara di Pileg DPRD Provinsi Dapil 1 Kalbar

Sabtu, 25 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Matakhatulistiwa.id – Pontianak. Polemik Penetapan hasil perolehan suara calon dan partai politik pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) Anggota DPRD Provinsi Dapil 1 Kalimantan Barat Tahun 2024 sudah berakhir. Di Dapil 1 Provinsi Kalbar, Polemik yang terjadi pada keputusan hasil perolehan suara antar Partai terjadi pada Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Polemik yang berujung dilayangkannya gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) oleh Partai Demokrat ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) itu kini sudah berakhir dengan dibacakan Putusan MK Nomor. 180-01-14-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pada Sidang Pleno Terbuka Pembacaan Putusan PHPU di ruang sidang MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, (21/05/2024).

Dalam Amar Putusan tersebut, MK menyatakan Permohonan Pihak Pemohon (Partai Demokrat) dalam pokok perkara PHPU Nomor. 81-01-14-20/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 tertanggal 24 Maret 2024 tidak dapat di terima atau ditolak. Keputusan itu di tetapkan dalam rapat permusyawaratan sembilan (9) Hakim MK, pada Rabu, (15/05/2024).

“Amar Putusan MK Nomor. 180-01-14-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Mengadili Dalam Eksepsi; Mengabulkan eksepsi Termohon (KPU) dan eksepsi Pihak Terkait (Partai Hanura) berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur. Dalam Pokok Permohonan; Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau ditolak”.Terang Amar Putusan MK yang di putuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi. Rabu, (15/05/2024).

Baca juga:  Kapten TKD Kalbar Masif Kampanyekan Anies Sampai ke Masyarakat Pedalaman

Selain menolak permohonan Pihak Pemohon (Partai Demokrat). MK juga memutuskan menerima Eksepsi/Jawaban yang disampaikan Pihak Termohon (KPU) dan Pihak Terkait (Partai Hanura).

Eksepsi/jawaban Pihak Termohon (KPU) dan Pihak Terkait (Partai Hanura) yang menyatakan menolak seluruh tuduhan yang didalilkan Pihak Pemohon karena dianggap tak memiliki kesesuaian bukti dan fakta yang diuraikan dalam bukti persidangan. Eksepsi yang menyatakan bahwa Pihak Terkait (KPU) telah melakukan penambahan suara Pihak Termohon (Partai Hanura) melakukan penambahan suara di 5 sebagaimana penjelasan pokok perkara yang tercantum dalam permohonan Pihak Pemohon (Partai Demokrat) itu tidak Benar.

Menurut kuasa hukum Pihak Termohon (KPU) dan Pihak Terkait (Partai Hanura) tuduhan tersebut tidak Jelas (Obscuur Libel). “Bahwa berdasarkan uraian yang didalilkan Pihak Pemohon (Partai Demokrat) tersebut tidak jelas (Obscuur Libel) karena dalam menentukan lokasi/locus yang didalilkan dimana KPU telah menambah perolehan suara Partai Hanura di TPS 134 Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak itu terbukti tidak benar”. Ujar Eksepsi Tim Kuasa Hukum Pihak Termohon (KPU).

Hal itu diperkuat oleh Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait (Partai Hanura). Dalam Eksepsi/jawaban Pihak Terkait menyatakan bahwa tuduhan pihak Pemohon (Partai Demokrat) yang mendalilkan KPU telah menambah perolehan suara Partai Hanura sebanyak 5 suara di TPS 134 Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak itu tidak benar.

Baca juga:  Hermawansyah : Soekarno, Islam, Pancasila dan Palestina

Pihak Termohon menjawab bahwa tuduhan yang didalilkan Pihak Pemohon itu tidak benar karena tak memiliki kesesuaian terhadap bukti yang didalilkan.

“Dalil Pihak Pemohon yang di jelaskan dalam pokok perkara PHPU tersebut Tidak Jelas (Obscuur Libel), karena bedasarkan bukti dan fakta, jumlah TPS di Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak hanya sebanyak 120 TPS sehingga tidak mungkin ada penambahan 5 suara yang di lakukan KPU untuk Partai Hanura di TPS 134 Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak ” Ujar Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait. Patrialis Akbar. Jakarta, (06/05/2024).

Berdasarkan keterangan dan bukti yang disampaikan para pihak tersebut. MK berkesimpulan bahwa dalil permohonan pemohon kabur. Tak hanya itu Dalam amar putusan, MK menyatakan permohonan pemohon terhadap perkara PHPU Pengisian Kursi Anggota DPRD Provinsi di Dapil 1 Provinsi Kalbar oleh Partai Demokrat itu tidak dapat di terima atau ditolak. MK juga menyatakan menerima eksepsi atau jawaban Pihak Termohon dan Pihak Terkait (Partai Hanura) yang menyatakan dalil permohonan pemohon tidak berkesesuaian berdasarkan bukti dan fakta atau tidak jelas (Obscuur Libel).

Baca juga:  Prabowo Ungkit Dirinya yang Pernah Usung Anies Baswedan Jadi Gubernur DKI Jakarta

“Amar Putusan MK Nomor. 180-01-14-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Mengadili Dalam Eksepsi; Mengabulkan eksepsi Termohon (KPU) dan eksepsi Pihak Terkait (Partai Hanura) berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur. Dalam Pokok Permohonan; Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau ditolak”. Terang Amar Putusan MK yang di putuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi. Rabu. (15/05/2024) yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum yang dihadiri oleh para pihak terkait, pada, Selasa, (21/05/224) pukul 21.19 Wib.

Berdasarkan penulusuran MataKhatulistiwa.id. Putusan MK atas perkara PHPU Pengisian Anggota DPRD Provinsi Kalbar di Dapil I Wilayah Kota Pontianak Tahun 2024 tetap mengacu pada Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Dalam keputusan itu KPU menetapkan perolehan hasil rekapitulasi suara Calon dan Partai Hanura berjumlah 27.930 dan Partai Demokrat 27.928.

maka dari keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang di perkuat dengan Putusan MK Nomor. 180-01-14-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Polemik PHPU untuk pengisian Kursi Anggota DPRD Provinsi di Dapil 1 Kalbar itu selesai.”Putusan MK 180-01-14-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengakhiri polemik perselisihan hasil perolehan suara antar Partai Demokrat yang terpaut 2 suara dari Partai Hanura itu berakhir.”. Tutup tim pencari fakta Matakhatulistiwa.id. Pontianak, Sabtu (25/05/2024).

Penulis : Ry

Editor : Ry

Sumber Berita : Penelusuran/Observasi

Berita Terkait

Sujiwo Puji Syarief Abdullah Yang Konsisten Berjuang Untuk Kemajuan Kabupaten Kubu Raya
Bupati dan Ketua DPRD Hadir Di Acara Pembukaan MTQ XXXIII Tingkat Provinsi, Jadi Penyemangat Bagi Kafilah Kabupaten Kubu Raya
Tak Dapat Gunakan Faskes Saat Periksa Kandungan di Salah Satu Puskesmas Kota Pontianak , Ibu Hamil Peserta BPJS KIS Bayar 150 Ribu Untuk Priksa Kandungan
Bau Tak Sedap dan Banjir Jadi Problem Warga di Sungai Singkawang,Niken Anggota DPRD Minta Pemprov Ambil Langkah Serius
Sah! Pengurus Pimpinan Daerah IPIM Kabupaten Melawi Periode 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
Komisi Penyiaran Daerah Kalimantan Barat Harus Menjadi Mercusuar Pembangunan Daerah
Upacara HUT ke-80 RI di Kemenag Melawi Berlangsung Khidmat dan Sukses
Kepala Kemenag Melawi Pimpin Doa pada Upacara HUT ke-80 RI di Halaman Rumah Jabatan Bupati Melawi

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:32

Upacara HUT ke-80 RI di Kemenag Melawi Berlangsung Khidmat dan Sukses

Minggu, 17 Agustus 2025 - 08:43

Kepala Kemenag Melawi Pimpin Doa pada Upacara HUT ke-80 RI di Halaman Rumah Jabatan Bupati Melawi

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:30

IPARI Melawi Hadirkan Keceriaan Lebaran Yatim dan Difabel di Kafe Kopi Dari Hati

Jumat, 28 Maret 2025 - 00:07

LAZISNU Melawi Berbagi Zakat Fitrah, Mbah Saji: “Alhamdulillah, Sangat Bersyukur”

Jumat, 28 Maret 2025 - 00:01

Bantu Mustahik Sambut Lebaran, LAZISNU Melawi Distribusikan Zakat Fitrah

Senin, 24 Maret 2025 - 17:04

Ramadhan Penuh Cinta, LAZISNU Kabupaten Melawi Berbagi Sajadah dan Paket Lebaran

Senin, 25 November 2024 - 12:22

Kemenag Melawi Gelar Capacity Building Moderasi Beragama dengan Tagline ‘Beda, Santai Kawan!’

Kamis, 31 Oktober 2024 - 09:43

Kemenag Melawi Gelar Pendampingan Teknis Penerimaan PPPK Tahun 2024

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x