Matakhatulistiwa.id – Pontianak. Polemik Penetapan hasil perolehan suara calon dan partai politik pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) Anggota DPRD Provinsi Dapil 1 Kalimantan Barat Tahun 2024 sudah berakhir. Di Dapil 1 Provinsi Kalbar, Polemik yang terjadi pada keputusan hasil perolehan suara antar Partai terjadi pada Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Polemik yang berujung dilayangkannya gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) oleh Partai Demokrat ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) itu kini sudah berakhir dengan dibacakan Putusan MK Nomor. 180-01-14-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pada Sidang Pleno Terbuka Pembacaan Putusan PHPU di ruang sidang MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, (21/05/2024).
Dalam Amar Putusan tersebut, MK menyatakan Permohonan Pihak Pemohon (Partai Demokrat) dalam pokok perkara PHPU Nomor. 81-01-14-20/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 tertanggal 24 Maret 2024 tidak dapat di terima atau ditolak. Keputusan itu di tetapkan dalam rapat permusyawaratan sembilan (9) Hakim MK, pada Rabu, (15/05/2024).
“Amar Putusan MK Nomor. 180-01-14-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Mengadili Dalam Eksepsi; Mengabulkan eksepsi Termohon (KPU) dan eksepsi Pihak Terkait (Partai Hanura) berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur. Dalam Pokok Permohonan; Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau ditolak”.Terang Amar Putusan MK yang di putuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi. Rabu, (15/05/2024).
Selain menolak permohonan Pihak Pemohon (Partai Demokrat). MK juga memutuskan menerima Eksepsi/Jawaban yang disampaikan Pihak Termohon (KPU) dan Pihak Terkait (Partai Hanura).
Eksepsi/jawaban Pihak Termohon (KPU) dan Pihak Terkait (Partai Hanura) yang menyatakan menolak seluruh tuduhan yang didalilkan Pihak Pemohon karena dianggap tak memiliki kesesuaian bukti dan fakta yang diuraikan dalam bukti persidangan. Eksepsi yang menyatakan bahwa Pihak Terkait (KPU) telah melakukan penambahan suara Pihak Termohon (Partai Hanura) melakukan penambahan suara di 5 sebagaimana penjelasan pokok perkara yang tercantum dalam permohonan Pihak Pemohon (Partai Demokrat) itu tidak Benar.
Menurut kuasa hukum Pihak Termohon (KPU) dan Pihak Terkait (Partai Hanura) tuduhan tersebut tidak Jelas (Obscuur Libel). “Bahwa berdasarkan uraian yang didalilkan Pihak Pemohon (Partai Demokrat) tersebut tidak jelas (Obscuur Libel) karena dalam menentukan lokasi/locus yang didalilkan dimana KPU telah menambah perolehan suara Partai Hanura di TPS 134 Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak itu terbukti tidak benar”. Ujar Eksepsi Tim Kuasa Hukum Pihak Termohon (KPU).
Hal itu diperkuat oleh Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait (Partai Hanura). Dalam Eksepsi/jawaban Pihak Terkait menyatakan bahwa tuduhan pihak Pemohon (Partai Demokrat) yang mendalilkan KPU telah menambah perolehan suara Partai Hanura sebanyak 5 suara di TPS 134 Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak itu tidak benar.
Pihak Termohon menjawab bahwa tuduhan yang didalilkan Pihak Pemohon itu tidak benar karena tak memiliki kesesuaian terhadap bukti yang didalilkan.
“Dalil Pihak Pemohon yang di jelaskan dalam pokok perkara PHPU tersebut Tidak Jelas (Obscuur Libel), karena bedasarkan bukti dan fakta, jumlah TPS di Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak hanya sebanyak 120 TPS sehingga tidak mungkin ada penambahan 5 suara yang di lakukan KPU untuk Partai Hanura di TPS 134 Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak ” Ujar Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait. Patrialis Akbar. Jakarta, (06/05/2024).
Berdasarkan keterangan dan bukti yang disampaikan para pihak tersebut. MK berkesimpulan bahwa dalil permohonan pemohon kabur. Tak hanya itu Dalam amar putusan, MK menyatakan permohonan pemohon terhadap perkara PHPU Pengisian Kursi Anggota DPRD Provinsi di Dapil 1 Provinsi Kalbar oleh Partai Demokrat itu tidak dapat di terima atau ditolak. MK juga menyatakan menerima eksepsi atau jawaban Pihak Termohon dan Pihak Terkait (Partai Hanura) yang menyatakan dalil permohonan pemohon tidak berkesesuaian berdasarkan bukti dan fakta atau tidak jelas (Obscuur Libel).
“Amar Putusan MK Nomor. 180-01-14-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Mengadili Dalam Eksepsi; Mengabulkan eksepsi Termohon (KPU) dan eksepsi Pihak Terkait (Partai Hanura) berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur. Dalam Pokok Permohonan; Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau ditolak”. Terang Amar Putusan MK yang di putuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi. Rabu. (15/05/2024) yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum yang dihadiri oleh para pihak terkait, pada, Selasa, (21/05/224) pukul 21.19 Wib.
Berdasarkan penulusuran MataKhatulistiwa.id. Putusan MK atas perkara PHPU Pengisian Anggota DPRD Provinsi Kalbar di Dapil I Wilayah Kota Pontianak Tahun 2024 tetap mengacu pada Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Dalam keputusan itu KPU menetapkan perolehan hasil rekapitulasi suara Calon dan Partai Hanura berjumlah 27.930 dan Partai Demokrat 27.928.
maka dari keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang di perkuat dengan Putusan MK Nomor. 180-01-14-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Polemik PHPU untuk pengisian Kursi Anggota DPRD Provinsi di Dapil 1 Kalbar itu selesai.”Putusan MK 180-01-14-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengakhiri polemik perselisihan hasil perolehan suara antar Partai Demokrat yang terpaut 2 suara dari Partai Hanura itu berakhir.”. Tutup tim pencari fakta Matakhatulistiwa.id. Pontianak, Sabtu (25/05/2024).
Penulis : Ry
Editor : Ry
Sumber Berita : Penelusuran/Observasi