Matakhatulistiwa.id – Kubu Raya – Sebanyak 123 Kepala Desa (Kades) resmi dikukuhkan perpanjangan masa jabatan oleh Pemda Kubu Raya. Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades tersebut berlangsung di Aula Bupati Kubu Raya pada, Rabu, (17/7/2024).
PJ. Bupati Kubu Raya, Sy Kamaruzaman yang memimpin pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa mengatakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan 123 kades di Kabupaten Kubu Raya ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pengukuhan Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini, telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dimana Pasal 39 mengatur mengenai masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan selama delapan (8) tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut” Ujarnya
Ia menyampaikan agar Kades yang telah di kukuhkan perpanjangan masa jabatannya tersebut untuk terus berkontribusi secara maksimal terhadap kemajuan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kubu Raya.
“Kubu Raya memiliki sembilan kecamatan yang terdiri dari 123 desa yang dihuni lebih dari 600.000 jiwa maka kepala desa mempunyai tugas berat, bukan hanya fokus terhadap program maupun kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN/APBD namun juga harapan kami Kades juga mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih maju dan sejahtera”. Imbuhnya.
Senada dengan itu, Sy. Sholehuddin Assegaf Kades Permata Jaya, Kecamatan Sungai Raya menyampaikan apresiasi kepada Pemkab yang telah melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan 123 Kades di Kubu Raya.
Ia menyampaikan dengan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades yang semula 5 tahun menjadi 8 tahun ini menjadi tantangan baru bagi dirinya yang menjabat sebagai kepala desa permata jaya untuk bisa mewujudkan amanah yang telah di titipkan masyarakat kepada dirinya.
“Dengan dikukuhkannya masa perpanjangan jabatan kepala desa oleh pemkab Kubu Raya saya selaku kades Permata Jaya menyampaikan terimakasih serta dengan kerendahan hati saya sampaikan perpanjangan masa jabatan kades ini merupakan tantangan baru bagi kami untuk kami lebih bisa berkontribusi terhadap kemajuan desa serta kesejahteraan masyarakat desa”. Ujar Sholeh Kades Permata Jaya. Rabu, (17/7/2024).
Ia berkata perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan tanggung jawab yang diberikan pemerintah kepada Kepala Desa agar mampu mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat melalui program-program pembangunan di desa.
“Perpanjangan masa jabatan kades ini tak perlu kita rayakan dengan eforia yang berlebihan, ini adalah tanggung jawab pemerintah melalui undang-undang agar kepala desa lebih banyak menciptakan ruang kreasi dalam rangka memajukan desa dan mensejahterakan masyarakat”. Tutup Sy. Sholehuddin Kades Permata Jaya melalui tulisan kepada Pojokdesa.id. Rabu, (17/7/2024).






