Hati-hati Jelang Pemilu 2004: Ini Larangan dan Sanksi bagi ASN yang Terlibat Politik Praktis!

- Penulis

Kamis, 28 Desember 2023 - 13:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dan dilarang terlibat aktif dalam politik praktis.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dan dilarang terlibat aktif dalam politik praktis.

Matakhatulistiwa.id | Menjelang Pemilu 2024, ada hal yang sangat penting diketahui oleh setiap abdi negara, yakni tentang Larangan dan Sanksi bagi ASN yang terlibat politik. Karena Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas dan profesionalitasnya. Keterlibatan ASN dalam politik dapat menimbulkan konsekuensi serius sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Larangan ASN Terlibat Politik

ASN tunduk pada larangan yang tegas terkait dengan keterlibatan politik. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi payung hukum yang mengatur hal ini. Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Larangan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pencalonan dalam pemilihan hingga menjadi anggota partai politik. ASN diharapkan menjaga independensinya agar tidak terlibat dalam kepentingan politik yang dapat merusak netralitasnya sebagai pelayan masyarakat.

Baca juga:  Soroti Efisiensi Anggaran 2026, Syarif Abdullah Minta KemenPUPR Prioritaskan Program Skala Utama

Sanksi bagi ASN yang Melanggar

Undang-undang juga memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar larangan terlibat politik. Pasal 84 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan bahwa ASN yang terlibat dalam kegiatan politik dapat dikenai sanksi administratif, disiplin, bahkan pemecatan.

Penerapan sanksi tersebut dilakukan melalui mekanisme proses hukum internal, yang melibatkan pemeriksaan dan penilaian terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Sanksi yang diberlakukan bertujuan untuk memberikan efek jera serta menjaga integritas dan netralitas ASN.

Implikasi Hukum Lainnya

Selain UU Nomor 5 Tahun 2014, ASN juga harus memahami undang-undang terkait seperti Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kewajiban Pemerintah dan Kewajiban ASN. Pengertian ASN yang bersifat netral dan profesional diatur secara komprehensif dalam undang-undang ini.

Baca juga:  Gempa Bumi M 4.8 Sumedang, Sebanyak 331 Pasien RSUD Sumedang Dievakuasi 

Kesimpulan

ASN memiliki tanggung jawab besar dalam mematuhi larangan terlibat politik, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi serius, termasuk pemecatan. Dengan memahami dan mematuhi ketentuan hukum, ASN dapat menjaga integritasnya dan tetap fokus pada tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel matakhatulistiwa.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPW NasDem Kalbar Gelar Pelatihan Merajut bagi Warga Binaan Lapas Perempuan Pontianak dalam Rangka HUT ke-15
Kawal Perizinan Hutan, Gulam Mohamad Sharon Tancap Gas Bebaskan Desa Kalbar II dari Kegelapan
Perkuat Konsolidasi, Syarief Abdullah Letakkan Batu Pertama Kantor DPD NasDem Ketapang Berikan Pesan Perkuat Soliditas.
Syarief Abdullah Rapat Bersama Kemenhub Soroti Pelabuhan Kijing dan Teluk Batang, Minta Tuntaskan
Soroti Efisiensi Anggaran 2026, Syarif Abdullah Minta KemenPUPR Prioritaskan Program Skala Utama
Syarief Abdullah Apresiasi Respon Cepat Pimpinan MPR Sekaligus Beri Saran demi Menjaga Semangat Generasi Muda.
Syarief Abdullah Alkadrie Ajak Warga NU Kubu Raya Dukung Program Pembangunan Pemerintah
Langkah Tegap Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Banggar DPR RI Menuju Sidang Rapat Paripurna Menutup Masa Sidang IV.
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:33 WIB

DPW NasDem Kalbar Gelar Pelatihan Merajut bagi Warga Binaan Lapas Perempuan Pontianak dalam Rangka HUT ke-15

Selasa, 22 September 2026 - 14:42 WIB

Kawal Perizinan Hutan, Gulam Mohamad Sharon Tancap Gas Bebaskan Desa Kalbar II dari Kegelapan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:48 WIB

Perkuat Konsolidasi, Syarief Abdullah Letakkan Batu Pertama Kantor DPD NasDem Ketapang Berikan Pesan Perkuat Soliditas.

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:11 WIB

Syarief Abdullah Rapat Bersama Kemenhub Soroti Pelabuhan Kijing dan Teluk Batang, Minta Tuntaskan

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:25 WIB

Soroti Efisiensi Anggaran 2026, Syarif Abdullah Minta KemenPUPR Prioritaskan Program Skala Utama

Berita Terbaru

Kolom/Opini

Kemarau Menguji Kita Evaluasi.

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:52 WIB

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x