Sebut Kepala Daerah Dipilih DPRD Miliki Landasan Konstitusional, Begini Kata Pimpinan Komisi II DPR RI - Mata Khatulistiwa

Sebut Kepala Daerah Dipilih DPRD Miliki Landasan Konstitusional, Begini Kata Pimpinan Komisi II DPR RI

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki landasan konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rifqi menjelaskan, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa menyebutkan secara eksplisit mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

“Dari optik konstitusional, kata ‘demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat,” Ujar Rifqi

Lebih lanjut, ia menambahkan, konstitusi juga secara tegas tidak memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

Baca juga:  Maju Pilgub Lewat Jalur Independen, Muda Tanjung Serahkan 387.199 Syarat Dukungan Balon Perseorangan Ke KPU Kalbar

“Karena pemilihan kepala daerah tidak berada dalam rezim pemilu, maka ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Namun demikian, Rifqi menegaskan bahwa kepala daerah tidak bisa ditunjuk langsung oleh Presiden karena mekanisme penunjukan bertentangan dengan prinsip demokrasi. Ia pun mencontohkan wacana yang berkembang terkait gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Penunjukan oleh presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis,” tegasnya.

Sebagai jalan tengah, Rifqi menyebutkan adanya opsi formula hibrida, yakni Presiden mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk kemudian dilakukan uji kelayakan dan dipilih satu nama.

Baca juga:  Selama Pimpin DKI Anies Banyak Terbitkan Izin Rumah Ibadah

“Formula ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945,” jelasnya.

Terkait apakah mekanisme pilkada melalui DPRD akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada, Rifqi menjelaskan bahwa Prolegnas 2026 memang mengamanatkan Komisi II DPR RI untuk menyusun naskah akademik dan RUU revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, ia menekankan bahwa UU Pemilu hanya mengatur dua jenis pemilihan, yakni pemilu presiden dan pemilu legislatif. Sementara itu, pemilihan kepala daerah diatur dalam rezim berbeda melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Secara kelembagaan, Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang saat ini,” kata Doktor Ilmu Hukum dari UII Yogyakarta ini.

Baca juga:  Prabowo Ungkit Dirinya yang Pernah Usung Anies Baswedan Jadi Gubernur DKI Jakarta

Ia membuka peluang agar pembahasan tersebut dilakukan melalui penataan menyeluruh sistem kepemiluan nasional, termasuk kemungkinan kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan.

“Jika memungkinkan dan tugas itu diberikan kepada Komisi II, maka pembahasan bisa dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau hukum pemilihan. Ke depan, bisa saja revisi UU Pemilu digabung dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk menata pemilu dan pemilihan di Indonesia secara lebih komprehensif,” pungkasnya

Sumber Berita : kedaipena.com

Berita Terkait

Syarief Abdullah Alkadrie Kebut Pembangunan Gedung DPW NasDem Kalbar: Target Segera Beroperasi
Kader dan Simpatisan NasDem Kalbar Gelar Aksi, Mendesak Tempo Minta Maaf Secara Terbuka
Syarief Abdullah Alkadrie Gelar Silaturrahmi Bersama Relawan dan Sampaikan Pilar Kebangsaan
Syarief Abdullah Alkadrie Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Pontianak Timur, Serap Aspirasi Warga Terkait Infrastruktur
Rajut Harmoni Bangsa, Syarief Abdullah Gandeng Laskar Madura dan Santri Abdussalam Bumikan Nilai Pancasila.
Demokrat Tegaskan Pertemuan dengan Jokowi Nihil Bahasan Ijazah Palsu, Hanya Salam Hangat.
PDI Perjuangan Berikan Respon PKB dan PAN Dukung Prabowo: Kami Hargai Independensi Partai.
Menembus Abad: Visi Besar Don Dasco di HUT ke-18 Gerindra Menjaga Negeri.
Sebut Kepala Daerah Dipilih DPRD Miliki Landasan Konstitusional, Begini kata Pimpinan Komisi II DPR RI

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:51

Syarief Abdullah Alkadrie Kebut Pembangunan Gedung DPW NasDem Kalbar: Target Segera Beroperasi

Rabu, 15 April 2026 - 14:19

Kader dan Simpatisan NasDem Kalbar Gelar Aksi, Mendesak Tempo Minta Maaf Secara Terbuka

Sabtu, 11 April 2026 - 20:26

Syarief Abdullah Alkadrie Gelar Silaturrahmi Bersama Relawan dan Sampaikan Pilar Kebangsaan

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:27

Penutupan Festival Musik Bangun Sahur Berlangsung Meriah

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:37

Rajut Harmoni Bangsa, Syarief Abdullah Gandeng Laskar Madura dan Santri Abdussalam Bumikan Nilai Pancasila.

Senin, 9 Februari 2026 - 13:19

Demokrat Tegaskan Pertemuan dengan Jokowi Nihil Bahasan Ijazah Palsu, Hanya Salam Hangat.

Minggu, 8 Februari 2026 - 09:41

PDI Perjuangan Berikan Respon PKB dan PAN Dukung Prabowo: Kami Hargai Independensi Partai.

Sabtu, 7 Februari 2026 - 06:10

Menembus Abad: Visi Besar Don Dasco di HUT ke-18 Gerindra Menjaga Negeri.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x