Matakhatulistiwa.id | Saat sesi Debat Capres 2024, Anies Baswedan menyebut Prabowo Subianto mempunyai tanah hingga ratusan ribu hektare. Memang seperti apa kekayaan capres nomor urut 2 ini? Berikut data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tentang kekayaan Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/11/2023), Prabowo memiliki harta Rp2,04 triliun dan tanpa utang.
Dengan harta kekayaan sebanyak itu, praktis Prabowo menjadi paling tajir dibandingkan capres atau pun cawapres 2024 lainnya.
Harta kekayaan Prabowo Subianto paling besar berupa surat berharga senilai Rp 1.701.879.000.000. Harta kekayaan ini tergabung dalam harta bergerak.
Harta bergerak lainnya milik Prabowo adalah Rp 16.415.023.500. Capres 2024 nomor urut 2 juga memiliki harta dalam bentuk kas dan setara kas mencapai Rp 47.809.759.191.
Sementara itu, harta di sektor properti terdiri dari 10 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Kota Bogor, maupun Kabupaten Bogor. Jumlah aset tanah dan bangunan capres 2024 nomor urut 2 mencapai Rp 275.320.450.000.
Capres 2024 nomor urut 2 juga tercatat memiliki aset kendaraan bergerak senilai Rp 1.258.500.000 yang terdiri dari tujuh mobil dan satu motor. Tercatat, capres 2024 nomor urut 2 tidak memiliki utang.
Berikut daftar harta kekayaan Prabowo Subianto di sektor properti:
- Tanah dan bangunan seluas 841 meter persegi/580 meter persegi di Kabupaten atau Kota Jakarta: Rp 32.666.905.000
- Tanah seluas 48.970 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor: Rp 9.794.000.000
- Tanah seluas 8.905 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor: Rp 5.467.670.000
- Tanah dan bangunan seluas 8.365 meter persegi/2.175 meter persegi di Kabupaten/Kota Jakarta Selatan: Rp 158.491.875.000
- Bangunan seluas 760 meter persegi di Kabupaten/kota Bogor: Rp 5.000.000.000
- Tanah seluas 2.100 meter persegi di Kabupaten/Kota Rp 45.000.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 1 meter persegi/180.000 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor: Rp 15.000.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 1 meter persegi/61 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor: Rp 400.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 10.000 meter persegi/800 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor: Rp 3.000.000.000
- Bangunan seluas 500 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor: Rp 500.000.000.






