Pelapor Harap MA Bersikap Tegas Terkait Kasus Pemalsuan Izin Tambang di Morowali Sulteng - Mata Khatulistiwa

Pelapor Harap MA Bersikap Tegas Terkait Kasus Pemalsuan Izin Tambang di Morowali Sulteng

Senin, 8 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Matakhatulistiwa.id – SULTENG – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melakukan penahanan terhadap FMI alias F. Tersangka kasus pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bintang Delapan Wahana di Kabupaten Morowali berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 5 Juli 2024 yang kami terima selaku pelapor, penahanan FMI dilakukan sejak tanggal 3 Juli 2024 sampai dengan 22 Juli 2024.

“Hal ini juga terkonfirmasi Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu pada Jumat (5/7/2024) yang menerangkan, bahwa benar Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali,” ujar Happy dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (08/07/24).

Dikatakan, hal ini dapat membuktikan keseriusan penyidik Polda dalam melaksanakan tugas dan fungsinya atas Laporan pidana yang kami sampaikan di Polda Sulteng pada 13 Juli 2023 silam.

Selaku Kuasa hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati mengatakan, adanya penetapan tersangka dan penahanan tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen perizinan PT. Bintang Delapan Wahana harus menjadi pertimbangan hakim Mahkamah Agung yang menangani sengketa tumpang tindih sejak tahun 2016.

“Karena Mahkamah Agung (MA) merupakan pilar utama atas keadilan dan sebagai titik akhir sengketa tumpang tindih IUP PT. Artha Bumi Mining dengan PT. Bintang Delapan Wahana,” lanjut Happy.

Happy menerangkan Yurisprudensi MA dalam kaidah hukum Putusan MA RI Nomor 3 PK/TUN/2021, yang menyatakan bahwa sikap Pejabat Tata Usaha Negara yang Konsisten melaksanakan perintah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah Berkekuatan Hukum Tetap, merupakan sikap yang harus dihormati oleh Badan Peradilan Tata Usaha Negara.

Baca juga:  Gempa Bumi M 4.8 Sumedang, Sebanyak 331 Pasien RSUD Sumedang Dievakuasi 

“Dalam kondisi hukum yang demikian, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara tidak diperbolehkan duduk di kursi Pemerintahan, guna menilai sikap konsistensi tersebut, mengingat sikap tersebut lahir dari perintah badan peradilan tertinggi, yaitu Mahkamah Agung,” jelas Happy.

Lebih lanjut Happy mengatakan, permasalahan tumpang tindih Wilayah IUP antara PT. Artha Bumi Mining dengan PT. Bintang Delapan Wahana terjadi sejak 2014, sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 tanggal 7 Januari 2014 Tentang Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) kepada PT Bintang Delapan Wahana (BDW), yang diduga terbit berdasarkan surat palsu yakni Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013. Surat yang ditujukan kepada Bupati Morowali ini terkait Penyesuaian IUP-OP PT Bintang Delapan Wahana tertanggal 3 Oktober 2013.

Happy menjelaskan, sebelumnya IUP PT. Bintang Delapan Wahana berada di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara. Hal ini dikuatkan dengan adanya SK Bupati Konawe Nomor 29 Tahun 2010 tanggal 5 Januari 2010 tentang Persetujuan IUP – OP kepada PT. Bintang Delapan Wahana.

“Lokasi IUP berada di di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Namun pada 2014, lokasi IUP berpindah ke wilayah Morowali, berdasarkan SK Nomor 1489/30/DBM/2013 dan kemudian dimuat dalam SK Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 tanggal 7 Januari 2014,” papar happy.

Terbitnya IUP PT. Bintang Delapan Wahana di wilayah Morowali telah diakui sebagai kesalahan oleh Bupati Morowali. Ini terbukti dengan Bupati Morowali mencabut IUP tersebut melalui SK Bupati Morowali Nomor 188.4.45.KEP.0243/DESDM/2014 tanggal 18 November 2014. Menurut Happy, seharusnya dengan adanya pencabutan tersebut, permasalahan tumpang lokasi IUP selesai.

Baca juga:  Bung Karno Putra Sang Fajar

Akan tetapi, Happy melanjutkan, pada 2015, Gubernur Sulteng mencabut SK Bupati Morowali melalui SK Gubernur Sulteng Nomor: 540/723/DESDM-GST/2015, tanggal 2 Desember 2015, dan menerbitkan Penciutan Wilayah IUP PT. Artha Bumi Mining dengan PT. Bintang Delapan Wahana pada Tahun 2016.

“Padahal terhadap IUP PT. Artha Bumi Mining adalah IUP sah dan terverifikasi saat rekonsiliasi IUP, sementara IUP PT. Bintang Delapan Wahana tidak pernah masuk dalam proses rekonsiliasi, dan tidak pernah diserahkan kepada Gubernur pada saat rekonsiliasi IUP,” kta Happy.

Sengketa terhadap penciutan Wilayah IUP PT. Artha Bumi Mining Tahun 2016, dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining, yakni Putusan 98 PK/TUN/2018 dan menjadi salah satu dasar terbitnya SK Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022 tertanggal 07 Juli 2022 tentang Persetujuan Penyesuaian Jangka Waktu Izin Usaha Pertambangan selain dari Putusan 122 PK/TUN/2021 dan Keputusan Satgas Percepatan Investasi No. 2 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan di Morowali.

“Sementara, terhadap penciutan Wilayah IUP PT. Bintang Delapan Wahana, sebelumnya sempat dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining berdasarkan Putusan Nomor 122 PK/TUN/2021, namun terhadap Putusan tersebut dibatalkan oleh Putusan Nomor 6 PK/TUN/2023,” terang Happy.

Baca juga:  Evaluasi BPJS PBI: DPR Desak Transparansi Data Agar Hak Sehat Rakyat Tak Terputus.

Kemudian IUP PT. Artha Bumi Mining SK Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022 tanggal 07 Juli 2022, yang terbit berdasarkan hasil pemeriksaan badan peradilan, kembali digugat oleh PT. Bintang Delapan Wahana. Gugatan terdaftar dengan perkara Nomor 415/G/2022/PTUN.JKT tanggal 17 April 2023 Jo. 188/B/2023/PT.TUN.JKT tanggal 22 Agustus 2023, dan Kasasi yang tengah diajukan PT. Bintang Delapan Wahana Nomor 138 K/TUN/2024, dan Nomor 372/G/2022/PTUN.Jkt tanggal 8 Maret 2023 Jo. 185/B/2023/PT.TUN.JKT tanggal 22 Agustus 2023 Jo. 146 K/TUN/2024 Kasasi yang tengah diajukan PT. Bintang Delapan Wahana.

Kami selaku kuasa hukum PT. Artha Bumi Mining sebagai upaya preventif selalu berupaya mengingatkan Mahkamah Agung agar memberikan putusan yang seadil-adilnya guna mengakhiri sengketa yang tidak berkesudahan ini, termasuk perkembangan-perkembangan pidana, terkahir kami menyampaikan keberatan atas formasi Majelis Hakim yang menangani Kasasi karena beberapa diantaranya adalah majelis Hakim yang sama dalam perkara 6 PK/TUN/2023 pada 1 Juli 2024, ujar Happy.

“Melihat semua fakta di atas, akankah Mahkamah Agung mengingkari yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung nomor 3 PK/TUN/2021yang merupakan pilar utama atas keadilan dan sebagai titik akhir penyelesaian sengketa tumpang tindih wilayah IUP antara PT. Artha Bumi Mining dengan PT. Bintang Delapan Wahana, padahal telah diketahui bahwa IUP PT Bintang Delapan Wahana diduga terbit berdasarkan atas dokumen palsu. Dan terhadap kasus dugaan pemalsuan dokumen IUP, sudah dilakukan penahanan terhadap FMI selaku tersangka dalam kasus ini,” tutup Happy.

Penulis : Rb

Editor : Syam

Sumber Berita : Rilis Media

Berita Terkait

Langkah Tegap Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Banggar DPR RI Menuju Sidang Rapat Paripurna Menutup Masa Sidang IV.
Perkokoh Persatuan, Syarief Abdullah Alkadrie Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Jawai
Rajut Harmoni Bangsa, Syarief Abdullah Gandeng Laskar Madura dan Santri Abdussalam Bumikan Nilai Pancasila.
Sebut Kaltim Kaya SDA, Rieke : Harusnya Seluruh Mahasiswa Bisa Kuliah Gratis
Evaluasi BPJS PBI: DPR Desak Transparansi Data Agar Hak Sehat Rakyat Tak Terputus.
Hadiri Mujahadah Kubro, Suara Bergetar Prabowo Subianto: “Seluruh Jiwa Raga Saya untuk Rakyat
Prabowo Subianto Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU: Tegaskan NU Penjaga Kedamaian Bangsa
Diseret ke Jalur Hukum, Pandji Pragiwaksono Tak Gentar: ‘Mens Rea’ Jalan Terus!

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:11

Syarief Abdullah Rapat Bersama Kemenhub Soroti Pelabuhan Kijing dan Teluk Batang, Minta Tuntaskan

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:54

Normalisasi Sungai Pasak Piang: Masyarakat Sambut Secerah Harapan Baru Bebas dari Genangan Banjir

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:12

Syarief Abdullah Alkadrie Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban untuk Warga Desa Sungai Kakap dan Tanjung Saleh.

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:35

Wujud Syukur Nyata: Legislator Muda NasDem Gulam Mohamad Sharon Berbagi Sapi Limosin Ukuran Jumbo Untuk Warga Sanggau

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:27

Kasi Bimas Islam Kemenag Melawi Hadiri Harlah GP Ansor ke-92 dan Fatayat NU ke-76 di Batu Buil

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:55

Linda Purnama Terpilih Secara Aklamasi Nahkodai DPP Perempuan Melayu Kalbar 2026-2031

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:42

Refleksi 24 Tahun Majelis Perempuan Melayu Kalbar: Pererat Silaturahmi Melalui Mubes dan Milad di Pendopo Gubernur

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:34

Syarief Abdullah Apresiasi Respon Cepat Pimpinan MPR Sekaligus Beri Saran demi Menjaga Semangat Generasi Muda.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x