Di masyarakat, istilah laporan polisi dan pengaduan masyarakat sering dianggap sama. Padahal, dalam hukum acara pidana Indonesia, keduanya memiliki makna, fungsi, dan akibat hukum yang berbeda. Memahami perbedaan ini penting agar warga tidak salah langkah saat hendak melaporkan suatu peristiwa kepada kepolisian.
Bagi masyarakat Kalimantan Barat, pemahaman ini semakin relevan mengingat banyaknya perkara yang bermula dari laporan warga. Mulai dari pencurian, penganiayaan, hingga dugaan pencemaran nama baik. Dengan mengetahui perbedaannya, proses hukum dapat berjalan lebih tepat, efisien, dan sesuai hak setiap pihak.
Artikel ini akan membahas perbedaan laporan polisi dan pengaduan masyarakat secara sederhana. Pembahasannya merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan praktik di kepolisian. Tujuannya bukan menggantikan nasihat hukum, melainkan membantu masyarakat memahami dasar-dasarnya.
Apa Itu Laporan Polisi?
Laporan polisi adalah pemberitahuan tentang telah, sedang, atau akan terjadinya suatu peristiwa pidana. Laporan disampaikan oleh seseorang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau mengetahui peristiwa tersebut kepada pejabat kepolisian yang berwenang. Laporan dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis.
Dalam praktik di kantor polisi, laporan kemudian dituangkan dalam dokumen resmi, sering disebut Laporan Polisi (LP). Dokumen ini menjadi pintu masuk bagi penyelidik dan penyidik untuk melakukan langkah awal, seperti menerima laporan, mencatat kronologi, memeriksa pelapor, dan mengumpulkan bukti awal.
Laporan polisi umumnya digunakan untuk delik biasa, yaitu tindak pidana yang dapat diproses tanpa harus ada permintaan atau pengaduan dari korban. Contohnya pencurian, penganiayaan, perusakan, dan beberapa tindak pidana lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Poin pentingnya, laporan tidak selalu mengandung permintaan agar seseorang ditindak secara khusus. Laporan lebih menekankan pada pemberitahuan adanya peristiwa pidana. Karena itu, siapa pun yang mengetahui peristiwa pidana pada prinsipnya dapat melapor, meskipun tetap harus memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Apa Itu Pengaduan Masyarakat?
Pengaduan masyarakat dalam konteks hukum pidana adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan. Permintaan itu ditujukan kepada pejabat berwenang agar seseorang yang melakukan perbuatan pidana aduan ditindak menurut hukum. Dengan kata lain, pengaduan tidak sekadar memberi tahu, tetapi juga meminta proses hukum dijalankan.
Pengaduan erat kaitannya dengan delik aduan. Delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat diproses apabila ada pengaduan dari pihak yang berhak, biasanya korban atau orang yang dirugikan. Contoh yang sering dikutip adalah penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena bersifat aduan, pihak yang berhak mengadu biasanya adalah pihak yang berkepentingan langsung. Bukan sembarang orang yang mengetahui peristiwa. Inilah salah satu pembeda utama dengan laporan polisi yang dapat diajukan oleh orang yang melihat atau mengetahui peristiwa pidana.
Pengaduan juga memiliki mekanisme khusus. Pada prinsipnya, pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan belum dimulai. Selain itu, banyak delik aduan memiliki tenggat waktu pengajuan, misalnya enam bulan sejak peristiwa diketahui, tergantung ketentuan pidana yang berlaku. Karena itu, masyarakat perlu cermat membaca aturan dan segera berkonsultasi bila ragu.
Perlu dicatat, istilah pengaduan masyarakat juga dipakai dalam konteks layanan publik, misalnya keluhan terhadap pelayanan kepolisian. Itu berbeda dari pengaduan tindak pidana. Dalam artikel ini, pembahasan difokuskan pada pengaduan sebagai dasar proses pidana atas delik aduan.
Perbedaan Utama Laporan Polisi dan Pengaduan Masyarakat
Supaya lebih mudah dipahami, berikut perbedaan pokok antara laporan polisi dan pengaduan masyarakat dalam konteks hukum acara pidana:
- Jenis perkara: Laporan polisi umumnya untuk delik biasa, sedangkan pengaduan masyarakat untuk delik aduan.
- Pihak yang berhak: Laporan dapat diajukan oleh orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau mengetahui peristiwa pidana. Pengaduan diajukan oleh pihak yang berkepentingan, terutama korban atau orang yang dirugikan.
- Adanya permintaan: Laporan tidak selalu disertai permintaan penindakan khusus. Pengaduan justru mengandung permintaan agar pelaku ditindak
Follow WhatsApp Channel matakhatulistiwa.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow








