Memahami Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia: Dari Prolegnas hingga Lembaran Negara

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Foto: Nick Agus Arya / Unsplash

Foto: Nick Agus Arya / Unsplash

Undang-undang adalah produk hukum yang paling tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia. Setiap pasalnya mengikat seluruh warga negara, mengatur hak dan kewajiban, bahkan menentukan arah pembangunan sebuah daerah. Namun, tahukah Anda bahwa sebuah undang-undang tidak lahir secara instan?

Proses pembentukan undang-undang melibatkan serangkaian tahapan panjang, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan lintas lembaga, hingga pengundangan. Memahami proses ini penting bukan hanya bagi mahasiswa hukum atau akademisi, tetapi juga bagi masyarakat luas yang ingin ikut mengawal kebijakan publik.

Melalui artikel ini, Mata Khatulistiwa mengajak Anda menelusuri bagaimana sebuah rancangan undang-undang (RUU) berjalan dari gagasan hingga menjadi hukum yang berlaku mengikat.

Dasar Hukum Pembentukan Undang-Undang

Pembentukan undang-undang di Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang kemudian diubah melalui UU Nomor 15 Tahun 2019 dan UU Nomor 13 Tahun 2022. Regulasi ini menjadi pedoman teknis sekaligus rambu-rambu prosedural bagi lembaga negara.

Selain itu, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa kekuasaan membentuk undang-undang berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dengan persetujuan bersama Presiden. Artinya, tidak ada satu lembaga pun yang bisa membuat undang-undang secara sepihak.

Ada sejumlah asas yang wajib dipedomani dalam pembentukannya, antara lain:

  • Asas kejelasan tujuan — setiap undang-undang harus memiliki sasaran yang jelas dan terukur.
  • Asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat — hanya lembaga berwenang yang boleh membentuknya.
  • Asas keterbukaan — masyarakat berhak mengakses dan memberi masukan dalam prosesnya.
  • Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan — aturan harus benar-benar dibutuhkan dan memberi manfaat.
Baca juga:  Dampak Perubahan Harga Bahan Pokok terhadap Pengeluaran Rumah Tangga di Kalimantan Barat

Lima Tahapan Utama Pembentukan Undang-Undang

Secara garis besar, proses pembentukan undang-undang di Indonesia terdiri atas lima tahapan yang saling berkaitan. Berikut uraiannya.

1. Tahap Perencanaan (Prolegnas)

Tahap awal adalah penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yaitu daftar skala prioritas RUU yang akan dibahas dalam kurun waktu lima tahunan dan tahunan. Penyusunannya melibatkan DPR, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Siklusnya diawali dengan pengajuan usulan RUU, penyelarasan antara usulan DPR dan pemerintah, lalu penetapan daftar Prioritas Prolegnas. Tanpa masuk daftar ini, sebuah RUU sulit mendapat porsi pembahasan yang memadai.

2. Tahap Penyusunan

Setelah masuk Prolegnas, RUU disusun dengan melengkapi naskah akademik dan draf pasal-pasal. Naskah akademik menjadi dokumen kunci karena memuat kajian ilmiah mengenai urgensi, landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dari aturan yang akan dibentuk.

RUU dapat diajukan oleh DPR, Presiden, atau DPD (khusus bidang tertentu sesuai kewenangannya). Masing-masing pengusul wajib menyertakan naskah akademik agar substansinya dapat diuji secara rasional dan transparan.

3. Tahap Pembahasan

Inilah tahap paling dinamis. Pembahasan dilakukan melalui dua tingkat oleh DPR bersama Presiden.

  • Pembicaraan Tingkat I — meliputi pengajuan penjelasan atas RUU oleh pengusul, pandangan umum fraksi, jawaban pengusul, hingga pembahasan dalam rapat komisi atau panitia kerja (panja) yang membahas pasal demi pasal.
  • Pembicaraan Tingkat II — berupa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, baik menyetujui, menolak, maupun mengubah RUU.

Pada tahap ini, DPD dapat memberikan pertimbangan terhadap RUU yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Jika terjadi perbedaan pendapat yang alot, sering dibentuk panitia khusus atau tim perumus untuk mencari titik temu.

Baca juga:  Syarief Abdullah Buka Rakerda Pramuka Kalbar: Fokus Penguatan Anggota dan Persiapan Jambore Nasional 2026

4. Tahap Pengesahan

RUU yang telah disepakati bersama akan disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan diberikan oleh Presiden melalui penandatanganan, paling lambat 30 hari sejak RUU disetujui bersama.

Apabila Presiden tidak menandatangani dalam batas waktu tersebut, RUU itu sah menjadi undang-undang dengan sendirinya dan wajib diundangkan. Mekanisme ini mencegah terjadinya kebuntuan politik yang bisa menghambat kepastian hukum.

5. Tahap Pengundangan

Tahap terakhir adalah pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia oleh Menteri Sekretaris Negara. Undang-undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalamnya.

Tanpa pengundangan, sebuah undang-undang tidak dapat mengikat secara hukum. Asas fictie hukum menyatakan bahwa begitu diundangkan, seluruh warga negara dianggap telah mengetahuinya.

Peran Partisipasi Publik yang Bermakna

Sejak berlakunya UU Nomor 13 Tahun 2022, partisipasi masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembentukan undang-undang. Konsep ini dikenal sebagai meaningful participation atau partisipasi yang bermakna.

Ada tiga syarat utama agar partisipasi dianggap bermakna: hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk diberi penjelasan atas masukan yang diterima atau ditolak. Masyarakat dapat memberikan pendapat secara lisan maupun tertulis melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), kunjungan kerja, atau kanal digital resmi.

Bagi masyarakat Kalimantan Barat, ruang ini menjadi peluang emas untuk memperjuangkan aspirasi daerah—misalnya terkait perlindungan lahan gambut, hak masyarakat adat Dayak, atau pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan. Suara daerah harus hadir dalam setiap RUU yang berdampak langsung pada kehidupan warga di bumi khatulistiwa.

Baca juga:  Sy Abdulah Sosialisasi Pemahaman Pancasila, Kades Kuala Mandor A Sampaikan Terimakasih.

Tantangan yang Masih Membayangi

Meski kerangka hukumnya sudah tertata, pelaksanaannya tidak selalu mulus. Beberapa persoalan yang kerap muncul antara lain:

  • Kualitas legislasi yang belum merata, dengan adanya pasal-pasal yang saling bertentangan atau menimbulkan multitafsir.
  • Dominasi pembahasan yang terburu-buru, terutama menjelang akhir masa jabatan atau ketika ada kepentingan politik tertentu.
  • Partisipasi publik yang masih formalitas, belum menyentuh substansi dan sering kali minim dokumentasi.
  • Keterbatasan akses informasi bagi masyarakat di daerah, termasuk di Kalimantan Barat, untuk mengikuti perkembangan RUU.

Untuk itu, pengawasan bersamaan dengan pendidikan hukum kepada masyarakat menjadi kunci. Pers dan media mainstream memiliki tanggung jawab besar untuk menerjemahkan bahasa hukum yang rumit menjadi informasi yang mudah dipahami publik.

Kesimpulan

Pembentukan undang-undang di Indonesia adalah proses berjenjang yang menuntut ketelitian, transparansi, dan keterlibatan banyak pihak. Dari perencanaan dalam Prolegnas, penyusunan naskah akademik, pembahasan pasal demi pasal, pengesahan bersama, hingga pengundangan dalam Lembaran Negara—setiap tahap membawa fungsi kontrol dan keseimbangan tersendiri.

Memahami alur ini membuat kita tidak lagi sekadar menjadi penonton. Sebagai warga negara, kita memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan mengawal setiap produk hukum agar benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

Ikuti terus laporan dan analisis kebijakan publik dari Mata Khatulistiwa. Punya pandangan tentang proses legislasi di daerah Anda? Kirimkan opini atau informasi kepada redaksi kami, dan mari bersama menjadi bagian dari pengawasan yang berimbang, faktual, serta mendunia.

Follow WhatsApp Channel matakhatulistiwa.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peluang Pengembangan Komoditas Pangan Lokal untuk Mengurangi Ketergantungan Pasokan dari Luar Daerah
Cara Meningkatkan Produktivitas Pertanian melalui Pengelolaan Lahan yang Tepat
Tantangan Distribusi Pupuk kepada Petani di Wilayah Pedesaan
Pentingnya Sanitasi Layak bagi Kesehatan Lingkungan Permukiman
Peran Infrastruktur Air Bersih dalam Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
Tantangan Pembangunan Jembatan di Wilayah dengan Kondisi Geografis Sulit
Pentingnya Pemeliharaan Jalan untuk Menjaga Konektivitas Antarwilayah
Dampak Kerusakan Jalan terhadap Biaya Transportasi dan Harga Barang
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 21:57 WIB

Peluang Pengembangan Komoditas Pangan Lokal untuk Mengurangi Ketergantungan Pasokan dari Luar Daerah

Jumat, 6 November 2026 - 20:54 WIB

Cara Meningkatkan Produktivitas Pertanian melalui Pengelolaan Lahan yang Tepat

Jumat, 6 November 2026 - 19:54 WIB

Tantangan Distribusi Pupuk kepada Petani di Wilayah Pedesaan

Jumat, 6 November 2026 - 18:54 WIB

Pentingnya Sanitasi Layak bagi Kesehatan Lingkungan Permukiman

Jumat, 6 November 2026 - 17:54 WIB

Peran Infrastruktur Air Bersih dalam Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Berita Terbaru

Bengkayang

Tantangan Distribusi Pupuk kepada Petani di Wilayah Pedesaan

Jumat, 6 Nov 2026 - 19:54 WIB

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x