Sebut Kepala Daerah Dipilih DPRD Miliki Landasan Konstitusional, Begini Kata Pimpinan Komisi II DPR RI

Senin, 12 Januari 2026 - 09:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki landasan konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rifqi menjelaskan, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa menyebutkan secara eksplisit mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

“Dari optik konstitusional, kata ‘demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat,” Ujar Rifqi

Lebih lanjut, ia menambahkan, konstitusi juga secara tegas tidak memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

Baca juga:  Maju Pilgub Lewat Jalur Independen, Muda Tanjung Serahkan 387.199 Syarat Dukungan Balon Perseorangan Ke KPU Kalbar

“Karena pemilihan kepala daerah tidak berada dalam rezim pemilu, maka ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Namun demikian, Rifqi menegaskan bahwa kepala daerah tidak bisa ditunjuk langsung oleh Presiden karena mekanisme penunjukan bertentangan dengan prinsip demokrasi. Ia pun mencontohkan wacana yang berkembang terkait gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Penunjukan oleh presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis,” tegasnya.

Sebagai jalan tengah, Rifqi menyebutkan adanya opsi formula hibrida, yakni Presiden mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk kemudian dilakukan uji kelayakan dan dipilih satu nama.

Baca juga:  Inilah Momen Saat Gibran Sebut Cak Imin Gak Konsisten

“Formula ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945,” jelasnya.

Terkait apakah mekanisme pilkada melalui DPRD akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada, Rifqi menjelaskan bahwa Prolegnas 2026 memang mengamanatkan Komisi II DPR RI untuk menyusun naskah akademik dan RUU revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, ia menekankan bahwa UU Pemilu hanya mengatur dua jenis pemilihan, yakni pemilu presiden dan pemilu legislatif. Sementara itu, pemilihan kepala daerah diatur dalam rezim berbeda melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Secara kelembagaan, Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang saat ini,” kata Doktor Ilmu Hukum dari UII Yogyakarta ini.

Baca juga:  Soroti Efisiensi Anggaran 2026, Syarif Abdullah Minta KemenPUPR Prioritaskan Program Skala Utama

Ia membuka peluang agar pembahasan tersebut dilakukan melalui penataan menyeluruh sistem kepemiluan nasional, termasuk kemungkinan kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan.

“Jika memungkinkan dan tugas itu diberikan kepada Komisi II, maka pembahasan bisa dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau hukum pemilihan. Ke depan, bisa saja revisi UU Pemilu digabung dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk menata pemilu dan pemilihan di Indonesia secara lebih komprehensif,” pungkasnya

Sumber Berita: kedaipena.com

Follow WhatsApp Channel matakhatulistiwa.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Syarief Abdullah Resmi Buka Rakerda NasDem Sekadau, Unggulkan Kader Sebagai Calon Kepala Daerah.
DPW NasDem Kalbar Gelar Pelatihan Merajut bagi Warga Binaan Lapas Perempuan Pontianak dalam Rangka HUT ke-15
Kawal Perizinan Hutan, Gulam Mohamad Sharon Tancap Gas Bebaskan Desa Kalbar II dari Kegelapan
Perkuat Konsolidasi, Syarief Abdullah Letakkan Batu Pertama Kantor DPD NasDem Ketapang Berikan Pesan Perkuat Soliditas.
Syarief Abdullah Rapat Bersama Kemenhub Soroti Pelabuhan Kijing dan Teluk Batang, Minta Tuntaskan
Soroti Efisiensi Anggaran 2026, Syarif Abdullah Minta KemenPUPR Prioritaskan Program Skala Utama
Syarief Abdullah Apresiasi Respon Cepat Pimpinan MPR Sekaligus Beri Saran demi Menjaga Semangat Generasi Muda.
Syarief Abdullah Alkadrie Ajak Warga NU Kubu Raya Dukung Program Pembangunan Pemerintah
Sebut Kepala Daerah Dipilih DPRD Miliki Landasan Konstitusional, Begini kata Pimpinan Komisi II DPR RI
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Syarief Abdullah Resmi Buka Rakerda NasDem Sekadau, Unggulkan Kader Sebagai Calon Kepala Daerah.

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:33 WIB

DPW NasDem Kalbar Gelar Pelatihan Merajut bagi Warga Binaan Lapas Perempuan Pontianak dalam Rangka HUT ke-15

Selasa, 22 September 2026 - 14:42 WIB

Kawal Perizinan Hutan, Gulam Mohamad Sharon Tancap Gas Bebaskan Desa Kalbar II dari Kegelapan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:48 WIB

Perkuat Konsolidasi, Syarief Abdullah Letakkan Batu Pertama Kantor DPD NasDem Ketapang Berikan Pesan Perkuat Soliditas.

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:11 WIB

Syarief Abdullah Rapat Bersama Kemenhub Soroti Pelabuhan Kijing dan Teluk Batang, Minta Tuntaskan

Berita Terbaru

Kalimantan Barat

Perkembangan Pelayanan Publik di Kabupaten Melawi dan Wilayah Sekitarnya

Senin, 26 Okt 2026 - 13:41 WIB

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x