MATA KHATULISTIWA – Mentri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah perusahaan asal China yang beroperasi di Indonesia.
Sidak ini dilakukan menyusul adanya laporan mengenai praktik bisnis yang merugikan negara, khususnya terkait kewajiban pajak di Cikupa Tangerang, Kamis 5 Februari 2026.
Dalam video yang di unggah durasi 2 menit dari kanal inew tv tersebut, Purbaya mengungkapkan kekecewaannya setelah menemukan sekitar 30 hingga 40 perusahaan yang melakukan praktik penjualan langsung kepada klien tanpa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Modus Operasional, Perusahaan-perusahaan tersebut menggunakan sistem cash-based (pembayaran tunai) tanpa mengeluarkan faktur pajak resmi.
Purbaya menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya mengurangi pendapatan negara dari PPN, tetapi juga memanipulasi laporan pendapatan perusahaan (income tax) yang ditekan agar terlihat lebih rendah.
Pesan Tegas kepada Bos Perusahaan, Purbaya juga menyoroti adanya laporan bahwa pemilik perusahaan tersebut sempat meremehkan hukum di Indonesia.
“Ada yang lapor ke saya, katanya yang punya (bosnya) nantang-nantang saya. Katanya Indonesia enggak mungkin berubah karena bangsa kita gampang disogok,” ujar Purbaya dengan nada tegas.
Menanggapi hal tersebut, ia memberikan peringatan keras Kepatuhan Pajak Semua perusahaan wajib mulai memberlakukan PPN dalam setiap transaksinya.
Sanksi Tegas Jika tidak segera memperbaiki sistem keuangannya, Purbaya mengancam akan mengambil tindakan hukum yang lebih keras (“disikat”).
Ia menekankan bahwa pajak yang terkumpul sangat penting untuk pembangunan daerah, seperti perbaikan infrastruktur di Sragen dan wilayah lainnya.
Langkah ke Depan Pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem pengawasan agar tidak ada lagi celah bagi perusahaan asing maupun lokal untuk menghindari pajak.
Purbaya berharap ke depannya seluruh perusahaan internasional yang berinvestasi di Indonesia dapat menghormati kedaulatan hukum dan berkontribusi secara adil terhadap perekonomian nasional.
Penulis : Kang Mus
Editor : Redaksi












