MATA KHATULISTIWA.ID I PONTIANAK – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Kalimantan Barat menerima kunjungan resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat, di Kantor Sekretariat DPW NasDem Kalbar, Kamis 30 April 2026.
Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut berfokus pada agenda konsolidasi, pemutakhiran data, serta verifikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) menjelang tahapan pemilu mendatang.
Rombongan Bawaslu disambut langsung oleh Ketua DPW NasDem Kalbar, H. Syarief Abdullah Alkadrie, S.H., M.H., didampingi oleh Sekretaris DPW Michael Yan Sri Widodo, Bendahara DPW, Ketua Bappilu, serta jajaran fungsionaris partai lainnya.
Dalam sambutannya, Syarief Abdullah menyatakan apresiasinya atas inisiatif Bawaslu dalam membangun komunikasi dua arah sejak dini.
Ia juga menyampaikan informasi mengenai kondisi kantor sementara DPW NasDem yang saat ini sedang tahap renovasi total yang berada di Jl Abdurrahman Saleh BLKI Kecamatan Pontianak Tenggara.
Syarief Abdullah menekankan beberapa poin krusial terkait dinamika politik nasional.
Ia menegaskan bahwa Partai NasDem berkomitmen menjaga konstitusi dan menolak wacana perpanjangan masa jabatan hingga 2030.
“NasDem tegas, tidak ada perpanjangan sampai 2030. Kami juga mendorong agar aturan mengenai money politics (politik uang) diatur lebih jelas ke depan,” ujar Syarief.
Terkait sistem pemilu dan Parliamentary Threshold (PT), Syarief menyebutkan bahwa saat ini DPR masih melakukan pembahasan intensif.
Ia berharap kualitas pemilu ke depan semakin meningkat agar mampu melahirkan wakil rakyat yang benar-benar merepresentasikan kepentingan daerah.
Pihak Bawaslu Kalbar menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan yang kedua mereka menyambangi partai politik di kalbar dalam rangka sinergi regulasi.
Beberapa poin penting yang disampaikan Bawaslu antara lain Meminta data perubahan pengurus baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk akurasi SIPOL.
Meminta partai memiliki kesekretariatan yang menetap guna memudahkan koordinasi pengawasan.
Menjelaskan mekanisme permohonan sengketa yang secara resmi dapat diajukan oleh Ketua dan Sekretaris partai.
Menyoroti perlunya penyamaan persepsi mengenai aturan KPU, terutama pada area “abu-abu” seperti batasan penyaluran bantuan saat masa kampanye dan penataan atribut (baliho) agar tidak tumpang tindih.
Bawaslu juga menyarankan agar partai politik menyiapkan saksi yang berpengalaman dan menunjuk LO yang kompeten untuk mempermudah koordinasi teknis di lapangan.
Selain itu, Bawaslu berharap dapat dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan partai sebagai bentuk transparansi dan pencegahan pelanggaran.
Pertemuan ini ditutup dengan ruang diskusi mendalam, di mana kedua belah pihak saling bertukar pandangan demi mewujudkan pemilu yang berkualitas dan kondusif di Kalimantan Barat.
Penulis : Idris
Editor : Anam
Sumber Berita : Mata khatulistiwa.id











