Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sering disebut sebagai “gunung es”. Kasus yang muncul ke permukaan hanya sebagian kecil dari persoalan yang sesungguhnya terjadi di dalam rumah, di balik pintu yang tertutup rapat. Banyak korban memilih diam karena rasa malu, tekanan ekonomi, ancaman, atau anggapan bahwa kekerasan adalah urusan internal keluarga.
Padahal, negara telah menyediakan payung hukum yang cukup jelas. Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang secara khusus mengatur hak korban, kewajiban negara, hingga sanksi bagi pelaku. Artikel ini akan mengulas secara ringkas apa saja bentuk perlindungan hukum yang bisa diakses korban.
Apa Itu KDRT dan Bentuk-Bentuknya?
KDRT tidak selalu berarti kekerasan fisik. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 5 membagi KDRT ke dalam empat bentuk yang perlu dipahami masyarakat:
- Kekerasan fisik — perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
- Kekerasan psikis — perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, atau rasa tidak berdaya.
- Kekerasan seksual — termasuk pemaksaan hubungan seksual terhadap orang dalam lingkup rumah tangga.
- Penelantaran rumah tangga — menelantarkan orang yang wajib dijamin dan diurus kehidupannya, atau tidak memberi nafkah/ perlindungan kepada orang dalam lingkup rumah tangganya.
Ruang lingkup rumah tangga di sini tidak hanya suami-istri, tetapi juga anak, serta orang yang bekerja dan menetap dalam rumah tersebut. Artinya, siapa pun yang tinggal dalam lingkup rumah tangga berhak dilindungi, bukan hanya pasangan yang terikat perkawinan.
Dasar Hukum Perlindungan Korban KDRT
Selain UU Nomor 23 Tahun 2004 sebagai rujukan utama, terdapat sejumlah regulasi lain yang saling melengkapi. Beberapa di antaranya:
- UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan bebas dari kekerasan.
- UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).
- UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bagi kasus-kasus kekerasan seksual.
- UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, apabila korban atau saksi adalah anak.
Menariknya, UU KDRT menerapkan asas lex specialis — bersifat khusus terhadap KUHP. Artinya, penanganan perkara KDRT mengacu pada aturan khusus ini, termasuk mekanisme perlindungan bagi koban yang tidak dikenal dalam KUHP umum.
Hak-Hak Korban yang Dijamin Undang-Undang
Pasal 16 UU KDRT merinci sejumlah hak yang melekat pada korban. Hak ini bukan hadiah, melainkan kewajiban negara untuk memenuhinya:
- Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya.
- Pelayanan kesehatan dan pemulihan.
- Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan identitas korban.
- Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum.
- Pelayanan bimbingan rohani.
Selain itu, korban juga berhak mengajukan permohonan perlindungan, serta berhak atas ganti rugi (restitusi) sesuai putusan pengadilan. Pendampingan hukum oleh advokat maupun lembaga bantuan hukum tidak dipungut biaya bagi korban yang tidak mampu.
Alur Melaporkan dan Mendapatkan Perlindungan
Banyak korban ragu melapor karena tidak tahu harus mulai dari mana. Secara umum, alurnya bisa ditempuh melalui langkah berikut:
- Menyimpan bukti. Catat kronologi kejadian, simpan hasil visum bila ada luka, foto, pesan ancaman, atau rekaman percakapan.
- Melapor ke kepolisian. Laporan bisa diajukan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres setempat. Petugas wajib melayani dan mencatat laporan korban.
- Menghubungi lembaga layanan. UPTD PPA kabupaten/kota, lembaga swadaya masyarakat, atau hotline SAPA 129 dapat memberikan pendampingan awal dan membantu proses pelaporan.
- Mendapatkan perlindungan sementara. Kepolisian wajib memberikan perlindungan sementara dalam waktu 1×24 jam setelah laporan diterima, berlaku sekitar tujuh hari.
- Mengajukan penetapan perlindungan ke pengadilan. Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan perlindungan yang berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang.
Dalam proses ini, korban berhak didampingi oleh pendamping hukum atau pekerja sosial. Pendamping berperan memastikan korban memahami setiap tahapan dan tidak mengalami tekanan selama pemeriksaan.
Sanksi Pidana bagi Pelaku
UU KDRT menempatkan kekerasan sebagai tindak pidana, bukan sekadar perselisihan privat. Ancaman pidana disesuaikan dengan bentuk kekerasan yang terjadi:
- Kekerasan fisik — pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp15 juta; lebih berat bila menimbulkan luka berat atau kematian.
- Kekerasan psikis — pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda Rp9 juta.
- Kekerasan seksual — pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp36 juta.
- Penelantaran — pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda Rp15 juta.
Perlu dicatat, delik KDRT pada dasarnya bukan delik aduan biasa. Beberapa perbuatan dapat diproses meskipun korban menarik laporan, terutama bila menyangkut keselamatan jiwa. Penarikan laporan tidak secara otomatis menghentikan perkara.
Peran Masyarakat dan Lembaga Layanan
Perlindungan hukum tidak berjalan sendiri. Di Kalimantan Barat, layanan pendampingan tersedia melalui UPTD PPA tingkat provinsi yang tersebar di kabupaten/kota, rumah sakit rujukan, puskesmas, serta jaringan lembaga layanan berbasis masyarakat. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan lembaga masyarakat menjadi kunci agar korban tidak berjalan sendiri.
Sekaligus, mari kita ubah cara pandang bersama. KDRT bukan aib yang harus disimpan, melainkan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang wajib ditangani. Nilai-nilai ini menjadi bagian dari komitmen Mata Khatulistiwa dalam menghadirkan informasi yang berimbang, mendidik, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Kesimpulan
Perlindungan hukum bagi korban KDRT di Indonesia sudah cukup kuat, mulai dari hak atas pendampingan, kerahasiaan identitas, perlindungan sementara, hingga sanksi pidana bagi pelaku. Persoalannya kini bergeser: bukan lagi soal ada atau tidak ada aturan, melainkan apakah korban mengetahui dan berani mengakses haknya.
Jika Anda atau orang di sekitar Anda mengalami kekerasan dalam rumah tangga, jangan menunggu sampai keadaan memburuk. Laporkan ke Unit PPA di Polres terdekat, hubungi UPTD PPA di kabupaten/kota Anda, atau sambungkan ke layanan SAPA 129. Simpan bukti, cari pendamping, dan jangan hadapi sendiri. Cerita Anda penting, dan hukum berpihak pada korban.








