Matakhatulistiwa.id I JAKARTA – Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, memaparkan data terbaru mengenai kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI Senayan, Rabu 11 Februari 2026.
Dalam pemaparannya, Menkes menyoroti tingginya angka peserta tidak aktif yang berdampak pada besarnya piutang iuran.
Budi Gunadi menjelaskan bahwa jumlah peserta JKN yang berstatus tidak aktif mengalami tren peningkatan.
Berdasarkan data yang disajikan, pada tahun 2025 tercatat ada sekitar 49 juta peserta tidak aktif, dan angka tersebut melonjak menjadi 63 juta jiwa per tahun 2026.
Dua Kategori Peserta Tidak Aktif
Menkes merinci bahwa status “tidak aktif” ini terbagi menjadi dua kelompok utama:
- Menunggak Iuran: Kelompok ini didominasi oleh kategori PBPU Mandiri (Peserta Bukan Penerima Upah). Menkes menyebut sekitar 13,8 juta peserta dari kategori ini berhenti membayar iuran namun tetap berada dalam sistem.
- Mutasi Kepesertaan: Banyak peserta dari kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang statusnya menjadi tidak aktif karena keluar dari kategori penerima bantuan (mutasi), namun tidak berlanjut melakukan pembayaran mandiri.
Piutang Iuran Mencapai Rp26,47 Triliun
Kondisi ini menyebabkan akumulasi piutang iuran atau iuran yang tidak tertagih yang sangat besar. Berdasarkan rincian iuran bruto tahun 2024, total piutang mencapai Rp26,47 Triliun.
“Kalau di perbankan, kita menyebut ini sebagai utang yang tidak tertagih. Nilainya mencapai Rp26,47 triliun,” ujar Budi Gunadi saat menjelaskan grafik rincian piutang di depan para anggota dewan.
Menkes menambahkan bahwa kategori PBI memberikan kontribusi yang signifikan terhadap angka ketidakaktifan ini, yakni sekitar 16,9 juta jiwa, yang mayoritas disebabkan oleh faktor mutasi data kepesertaan.
Pihak Kementerian Kesehatan menyatakan akan terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan kementerian terkait untuk mendorong aktivasi kembali kepesertaan, terutama bagi mereka yang terkendala masalah finansial agar tetap mendapatkan perlindungan kesehatan.











