Menanti Sikap MA Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Izin Tambang di Sulteng - Mata Khatulistiwa

Menanti Sikap MA Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Izin Tambang di Sulteng

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Matakhatulistiwa.id – SULTENG – PT Artha Bumi Mining berharap Mahkamah Agung (MA) RI bertindak tegas terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tengah. Pasalnya, Sengketa tumpang tindih wilayah IUP antara PT. Artha Bumi Mining dengan PT. Bintang Delapan Wahana di pengadilan Tata Usaha Negara yang berlangsung sejak tahun 2016 saat ini masih berlanjut.

“Sengketa atau kasus Pemalsuan Izin Tambang ini dibagi menjadi 5 kloter. Kloter pertama (1) dengan Objek Sengketa, yakni, SK Gubernur Tahun 2016 Penciutan IUP OP PT. Artha Bumi Mining Tahun 2012. Sengketa ini dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining,” Kata Ketua Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (ABM), Happy Hayati dalam keterangannya, kamis, (20/6/2024).

Lebih lanjut Dijelaskannya, Putusan Pengadilan TUN Palu Nomor 21/G/2016/PTUN.PL tanggal 21 Desember 2016 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makasar Nomor 82/B/2017/PTTUN.MKS tanggal 20 Juli 2017 Jo. Putusan Mahkamah Agung nomor: 149 K/TUN/2018 tanggal 29 Maret 2018 Jo. Putusan Mahkamah Agung nomor 98 PK/TUN/2019 tanggal 30 Oktober 2019.

Baca juga:  Komika Aulia Rahman, Nama "Muhammad'' Sebagai Bahan Candaan, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kedua (2) SK Gubernur Tahun 2016 Penciutan IUP OP PT. Bintang Delapan Wahana Tahun 2014, dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining.Putusan Pengadilan TUN Palu Nomor 25/G/2016/PTUN.PL tanggal 27 Februari 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makasar Nomor 138/B/2017/PTTUN.MKS tanggal 2 Agustus 2017 Jo. Putusan Mahkamah Agung nomor: 151 K/TUN/2018 tanggal 29 Maret 2018 Jo. Putusan Mahkamah Agung nomor 122 PK/TUN/2021 tanggal 10 November 2021.

Lebih lanjut, Happy menyebut, kloter kedua Putusan Mahkamah Agung nomor 6 PK/TUN/2023 tanggal 25 Mei 2023, dimenangkan oleh PT. Bintang Delapan Wahana. Peninjauan Kembali kedua Putusan Mahkamah Agung nomor 122 PK/TUN/2021 tanggal 10 November 2021.

“Kemudian membatalkan Putusan Mahkamah Agung nomor 122 PK/TUN/2021 tanggal 10 November 2021. Kloter ketiga, Keputusan Satuan Tugas Percepatan Investasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah tertanggal 21 Maret 2022 jo Putusan Mahkamah Agung 122 PK/TUN/2021 tertanggal 10 November 2021,” lanjutnya.

Baca juga:  Gulam Mohamad Sharon Meminta Segera Perbaikan Mesin Pembangkit Listrik yang Rusak di Kalbar

Happy mengatakan, keputusan itu dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining lewat Putusan Pengadilan TUN Jakarta 54/G/TF/2021/PTUN.Jkt tanggal 8 Desember 2022 Jo. Putusan PT. TUN Jakarta Nomor 34/B/TF/2023/PT.TUN.JKT tanggal 17 Maret 2023 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 360 K/TUN/TF/2023 tanggal 6 Oktober 2023.

Kloter ke empat: Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022.

“Putusan itu terkait tentang Persetujuan Penyesuaian Jangka Waktu Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi Untuk Komoditas Mineral Logam Kepada PT Artha Bumi Mining tanggal 7 Juli 2022. Keputusan ini kembali dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining,” ujar Happy.

Terakhir, kata Happy, Kloter ke lima yakni Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022. Dimana keputusan itu Tentang Persetujuan Penyesuaian Jangka Waktu Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi. Untuk Komoditas Mineral Logam Kepada PT Artha Bumi Mining tanggal 7 Juli 2022, dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining.

Baca juga:  Eva Arnaz Aktris Hot Tanah Air Era 80an Yang Kini Jauh Dari Kehidupan Glamor

“Ini melalui Putusan Pengadilan TUN Nomor 372/G/2022/PTUN.JKT tanggal 8 Maret 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi TUN Nomor: 185/B/2023/PT.TUN Jakarta tanggal 22 Agustus 2023,” tegasnya.

“Dari kelima kloter sengketa tersebut 4 sengketa dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining, meskipun masih terdapat 2 sengketa yang tengah diperiksa di Mahkamah Agung. Selain itu terdapat fakta adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023 yang diajukan oleh PT. Artha Bumi Mining dan saat ini telah ditetapkan 1 orang tersangka berinisial FMI alias F, dan terhadap LP tersebut juga menjadi perhatian oleh Bareskrim Polri.

“Lantas bagaimana sikap yang akan diambil Mahkamah Agung atas 2 sengketa yang tengah ditanganinya,” tutup Happy.

Penulis : Rilis

Editor : Rb

Sumber Berita : Rilis

Berita Terkait

Gulam Mohamad Sharon Meminta Segera Perbaikan Mesin Pembangkit Listrik yang Rusak di Kalbar
Langkah Tegap Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Banggar DPR RI Menuju Sidang Rapat Paripurna Menutup Masa Sidang IV.
Perkokoh Persatuan, Syarief Abdullah Alkadrie Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Jawai
Rajut Harmoni Bangsa, Syarief Abdullah Gandeng Laskar Madura dan Santri Abdussalam Bumikan Nilai Pancasila.
Sebut Kaltim Kaya SDA, Rieke : Harusnya Seluruh Mahasiswa Bisa Kuliah Gratis
Evaluasi BPJS PBI: DPR Desak Transparansi Data Agar Hak Sehat Rakyat Tak Terputus.
Hadiri Mujahadah Kubro, Suara Bergetar Prabowo Subianto: “Seluruh Jiwa Raga Saya untuk Rakyat
Prabowo Subianto Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU: Tegaskan NU Penjaga Kedamaian Bangsa

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:12

Syarief Abdullah Resmi Buka Rakerda NasDem Sambas : Kita Punya Peluang Besar Jadi Pemenang Utama.

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:17

Syarief Abdullah Kuatkan Konsolidasi Hingga Akar Rumput, NasDem Bengkayang Gelar Rakerda Per Dapil

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:34

Di Tengah Kepulan Asap Meluas, Tim MPA Permata Jaya Berjibaku Lawan Asap dan Panas.

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:14

Dukung Pelestarian Lingkungan, Karang Taruna Kubu Raya Siap Kerahkan Personil untuk Penanaman Mangrove.

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:24

Dengar Suara Kritis Mahasiswa, Syarief Abdullah Rangkul Ratusan Kaum Intelektual Muda: Kita Sinergikan Bersama.

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:27

Pesta Durian Sanggau, NasDem Sponsori 1.500 Buah Gratis demi Dongkrak Ekonomi Petani Lokal.

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:22

Syarief Abdullah Hadiri Puncak Penutupan Milad ke-37 Rema Muda Ambawang Berikan Pesan: Jaga Pesatuan.

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:20

Gulam Mohamad Sharon Meminta Segera Perbaikan Mesin Pembangkit Listrik yang Rusak di Kalbar

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x