Matakhatulistiwa.id I JAKARTA – Dalam upaya mempercepat distribusi ekonomi dan memperkuat sektor properti di daerah, pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi memperkenalkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus sektor perumahan.
Program ini menjadi salah satu capaian strategis di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa total alokasi dana KUR perumahan mencapai Rp130 triliun. Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja Bersama Komisi V di Senayan Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
Program ini dirancang sebagai pembiayaan kreatif yang ditujukan langsung bagi pelaku UMKM di ekosistem perumahan, mulai dari kontraktor lokal, pengembang kecil (developer), hingga pemilik toko bangunan.
Bunga Rendah dan Plafon Tinggi
Salah satu poin utama dalam terobosan ini adalah subsidi bunga yang signifikan.
Pelaku usaha di daerah yang biasanya menanggung bunga pinjaman sekitar 12%, kini hanya akan dikenakan bunga efektif sebesar 7% berkat subsidi bunga 5% dari pemerintah.
Selain itu, plafon pinjaman yang ditawarkan tergolong luar biasa untuk kategori KUR, yakni bisa mencapai Rp20 miliar.
“Ini adalah terobosan. Belum pernah ada di Indonesia skema KUR yang mencapai angka sebesar itu,” ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dihadapan Anggota Komisi V
Kemudahan Akses bagi UMKM Kecil
Tak hanya menyasar kontraktor menengah, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi UMKM dengan skala lebih kecil:
- Pinjaman hingga Rp100 juta: Dapat diajukan tanpa jaminan.
- Bunga Rendah: Hanya sebesar 6% per tahun atau setara dengan 0,5% per bulan.
Langkah ini diambil agar masyarakat dan pelaku usaha kecil tidak lagi terjebak oleh praktik rentenir yang memberikan bunga tinggi.
Pemerintah juga mengajak anggota DPR RI untuk aktif melakukan sosialisasi di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing selama masa reses.
Kementerian PKP berkomitmen untuk hadir langsung bersama pihak perbankan guna mempermudah akses informasi dan administrasi bagi para kontraktor dan pengembang di daerah.
“Tujuannya adalah distribusi ekonomi. Kita ingin kontraktor, developer, dan toko bangunan di daerah juga ‘menyala’. Ekonomi jangan hanya dikuasai oleh pemain-pemain besar saja,” tegasnya.
Diharapkan dengan adanya skema pembiayaan ini, target pembangunan rumah bagi rakyat dapat tercapai sekaligus menggerakkan roda ekonomi masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.











