Matakhatulistiwa.Id – Pontianak – Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang biaya kuliah mahal menjadi gejolak publik dan masyarakat.
Gejolak publik yang sempat heboh di berbagai media pemberitaan tersebut membuat banyak pihak menganggap pemerintah tak pro rakyat. Beragam protes mulai dari aksi demonstrasi hingga pertemuan terbatas antar perwakilan mahasiswa dan DPR di Senayan sudah dilakukan namun seakan tak digubris pemerintah untuk memberikan solusi terhadap protes mahasiswa tersebut.
Hal itu kemudian menjadi gejolak yang disorot Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Menyikapi gejolak mahalnya biaya pendidikan perguruan tinggi tersebut Partai berlambang banteng itu mendesak pemerintah menurunkan mahalnya biaya pendidikan tinggi melalui revisi Permendikbud Nomor 2 tahun 2024. Desakan itu disampaikan dalam surat Rekomendasi hasil keputusan Rapat Kerja Nasional Lima (Rakernas V) PDIP yang berlangsung di Ancol City, Jakarta, pada, 24-26 Mei 2024.
Dalam rekomendasi yang menjadi Sikap Politik Partai itu menugaskan DPR RI Fraksi PDIP di parlemen untuk menurunkan mahalnya biaya kuliah melalui revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.
“Mencermati gejolak yang terjadi diberbagai kampus akibat kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) secara drastis, Rakernas V Partai menugaskan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI untuk mendesak pemerintah agar menurunkan mahalnya biaya Pendidikan Tinggi melalui revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024”. Jelas Sikap Politik PDIP
Berselang satu hari setelah ditetapkan Hasil Rekomendasi Rakernas V PDIP. Nadiem Makarim Mentri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek RI) mengeluarkan pernyataan yang mengumumkan pembatalan kenaikan UKT dan IPI mahasiswa di Istana Merdeka, Jakarta. Senin, (27/05/2024).
Dalam pernyataan Mentri Nadim tersebut, ia mengatakan pembatalan kenaikan UKT itu dilakukan setelah menerima aspirasi dari berbagai pihak.
“Pembatalan kenaikan UKT atau kenaikan IPI, detail teknisnya akan disampaikan Prof. Haris, Dirjen Diktiristek dan Tim yang juga sudah menerima aspirasi berbagai pihak”. Ujarnya Nadim di Istana Merdeka, Senin, (27/05/2024).
Ia menambahkan keputusan itu akan segera di sampaikan melalui surat Dirjen Diktiristek ke seluruh Perguruan Tinggi Negri (PTN) di Indonesia.
“Surat Dirjen ini akan diterbitkan segera agar pemimpin PTN dapat mengimplementasikan kebijakan dengan lancar.” Imbuhnya
Tak hanya itu, Nadim Makarim Mendikbudristek RI juga menyampaikan agar kampus menerapkan metode jemput bola kepada mahasiswa yang belum mendaftar ulang atau mengundurkan diri akibat mahalnya biaya UKT.
“PTN perlu merangkul calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi. Saya berharap, calon mahasiswa baru agar diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT. Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali.” Jelasnya
Ia juga meminta pihak kampus yang sudah menerima pembayaran dari biaya pendaftaran ulang mahasiswa untuk mengembalikan kelebihan biaya UKT kepada mahasiswa yang sudah membayar.
“Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya.” Tegas Nadim yang dilansir dari publikasi berita website Kemendikbudristek RI. Senin, (27/05/2024).
Berdasarkan pantauan matakhatulistiwa.Id, Belum diketahui penyebab pembatalan kenaikan UKT dan IPI oleh Nadiem Makarim Mendikbudristek RI itu karena desakan sikap politik PDIP di Pelaksanaan Rakernas V lalu. Akan tetapi pembatalan kebijakan pembatalan biaya UKT dan IPI itu mendapat respon positif masyarakat khususnya bagi mahasiswa dan walinya. Matakhatulistiwa.id. Selasa, (28/05/2024).
Penulis : RB
Editor : RY
Sumber Berita : Observasi












